Pengertian Zakat Maal :
Zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dari harta halal yang dimiliki, apabila telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati), haul (masa kepemilikan selama satu tahun), dengan besaran zakat sebesar 2,5% dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Landasan Al-Quran dan Hadist
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. Surah At-Taubah (9:103)
Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu. (HR Bukhari dan Muslim)
Menghitung Total Harta
Misalnya, seorang individu memiliki:
Uang tunai: Rp50.000.000
Emas: 100 gram
Saham: Rp20.000.000
Perak: 100 gram
Maka, total harta adalah:
Uang tunai: Rp50.000.000
Emas: 100 gram × Rp1.000.000 = Rp100.000.000
Saham: Rp20.000.000
Perak: 100 gram × Rp600.000 (harga per gram) = Rp60.000.000
Total harta yang dimiliki = Rp50.000.000 + Rp100.000.000 + Rp20.000.000 + Rp60.000.000 = Rp230.000.000
Menentukan Zakat yang Harus Dikeluarkan
Zakat maal yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki, jika sudah mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun.
Total harta: Rp230.000.000
Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% × Rp230.000.000 = Rp5.750.000
Maka, zakat yang harus dibayar adalah Rp5.750.000
Maka dari itu mari hitung dan salurkan zakat kita
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik